Rabu, 15 April 2015

Aspirasi Masyarakat dalam Proses Penyusunan Peraturan Daerah



Aspirasi masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah saat ini masih harus mengadalkan “kesadaran dan kebaikan hati” para birokrat pemerintahan dan anggota DPRD. Advokasi kebijakan publik yang lebih pro-rakyat melalui penyusunan paraturan daerah saat ini baru dapat dilakukan secara tidak langsung. Partisipasi masyarakat baru dapat dilakukan sebatas mengajukan usulan punyusunan peraturan daerah (tentu saja untuk substansi tertentu) pada aparat pemerintahan atau anggota DPRD. Setelah itu sulit bagi masyarakat untuk melihat apakah usulannya diterima atau tidak. Kalau usulan penyusunan peraturan daerah tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh aparat pemerintah atau anggota DPRD, dari proses penyusunan sampai legislasi dan pengesahan peraturan daerah, masyarakat tetap tidak dapat mengontrol substansi yang diusung dalam peraturan daerah tersebut. Ketiadaan ruang yang jelas bagi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah tentu saja akan memperbesar resiko adanya penyimpangan dalam substansi yang diusulkan.

Konsekuensi tdk aktifnya masyarakat
a. Kebijakan public yang dibuat oelh badan yang berwenang tidak dapat di terapkan dengan baik sebab tanpa ada dukungan dari masyrakat.
b. Akan menimbulkan keresahan,kekecewaan masyarakat bahkan dapat menimbulkan perselisihan dan kekacauan
c. Akan timbul berbagai penolakan terhadap kebijakan public misalnya demonstrasi/unjuk rasa secara besar-berasan
d. Kebijakan public yang telah dibuat oleh badan yang berwenang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat
e. Kebijakan public yang dibuat oleh badan yang berwenang tidak menyelesaikan permasalahan yang ada justru menimbulkan permasalahan baru

0 komentar:

Posting Komentar