Aspirasi
masyarakat
Partisipasi masyarakat
dalam proses penyusunan peraturan daerah saat ini masih harus mengadalkan
“kesadaran dan kebaikan hati” para birokrat pemerintahan dan anggota DPRD.
Advokasi kebijakan publik yang lebih pro-rakyat melalui penyusunan paraturan
daerah saat ini baru dapat dilakukan secara tidak langsung. Partisipasi
masyarakat baru dapat dilakukan sebatas mengajukan usulan punyusunan peraturan
daerah (tentu saja untuk substansi tertentu) pada aparat pemerintahan atau
anggota DPRD. Setelah itu sulit bagi masyarakat untuk melihat apakah usulannya
diterima atau tidak. Kalau usulan penyusunan peraturan daerah tersebut diterima
dan ditindaklanjuti oleh aparat pemerintah atau anggota DPRD, dari proses
penyusunan sampai legislasi dan pengesahan peraturan daerah, masyarakat tetap
tidak dapat mengontrol substansi yang diusung dalam peraturan daerah tersebut.
Ketiadaan ruang yang jelas bagi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan
peraturan daerah tentu saja akan memperbesar resiko adanya penyimpangan dalam
substansi yang diusulkan.
Konsekuensi tdk aktifnya
masyarakat
a. Kebijakan public yang dibuat oelh badan yang berwenang
tidak dapat di terapkan dengan baik sebab tanpa ada dukungan dari masyrakat.
b. Akan menimbulkan keresahan,kekecewaan masyarakat bahkan
dapat menimbulkan perselisihan dan kekacauan
c. Akan timbul berbagai penolakan terhadap kebijakan public
misalnya demonstrasi/unjuk rasa secara besar-berasan
d. Kebijakan public yang telah dibuat oleh badan yang
berwenang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat
e. Kebijakan public yang dibuat oleh badan yang berwenang
tidak menyelesaikan permasalahan yang ada justru menimbulkan permasalahan baru
0 komentar:
Posting Komentar